TRANSISI DEMOKRASI DI LIBYA PADA TAHUN 2011 – 2014
Abstract
Pada era kepemimpinan Muammar Gaddafi (1969 – 2011), Libya
dikenal sebagai negara dengan sistem politik otoriter. Melalui undang-undang
Libya Nomor 71 tahun 1972, Gaddafi membatasi hak partisipasi politik rakyat
Libya. Selama empat dekade kepemimpinan Gaddafi rakyat tidak memiliki partai
politik sebagai sarana menyalurkan aspirasi kepada pemerintah, sehingga
komunikasi antara rakyat dan pemerintah menjadi buntu. Rakyat yang tidak puas
dengan kepemimpinan Gaddafi dan menginginkan rezim politik demokratis
melakukan pemberontakan melawan pemerintah. Pemberontakan dimulai sejak
bulan Februari 2011 berujung pada terbunuhnya Gaddafi pada tanggal 20 Oktober
2011. Terbunuhnya Gaddafi menandakan bahwa rezim politik otoriter telah
berakhir.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses tahapantahapan
transisi demokrasi di Libya setelah berakhirnya rezim otoritarian Gaddafi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian
tersebut meliputi teknik pengumpulan data dan teknik analisis data. Teknik
pengumpulan data adalah studi pustaka untuk memperoleh data sekunder. Data
tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penilitian menunjukkan bahwa transisi demokratisasi di
Libya terjadi melalui dua jalur yaitu replacement dan intervensi. Hasil yang dapat
dicapai dalam tahapan-tahapan transisi demokrasi yaitu Libya telah berhasil
melakukan tahapan transisi, ditandai dengan peralihan pemerintahan dan
liberalisasi, ditandai dengan dibukanya kebebasan pers dan diselenggarakannya
pemilu pada tahun 2012 dan 2014, serta instalasi, ditandai dengan pengesahan
UU. No. 29 tahun 2012 tentang kebebasan politik rakyat. Konsolidasi demokrasi
Libya belum tercapai, hal tersebut ditandai dengan kegagalan rekonsiliasi
keamanan dan politik Libya sampai pada tahun 2014.