Hubungan Pernikahan Usia Dini dengan Risiko Tindak Kekerasan oleh Ibu pada Anak Usia Prasekolah di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember
Abstract
Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual maupun emosi. Kekerasan pada anak dibagi menjadi empat macam, yaitu penganiayaan fisik, kelalaian, penganiayaan emosional, dan penganiayaan seksual. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi diberbagai lingkungan, seperti keluarga, sekolah atau di lingkungan masyarakat. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kejadian kekerasan pada anak. Faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah pernikahan usia dini. Pernikahan usia dini adalah Pernikahan yang dilakukan dengan umur kronologis kurang dari 18 tahun. Seorang ibu yang hamil usia kurang dari 20 tahun belum siap melihat perubahan saat terjadi kehamilan dan berperan menjadi seorang ibu untuk anaknya serta menghadapi permasalahan-permasalahan dalam rumah tangganya hal tersebut yang dapat menimbulkan terjadinya kekerasan pada anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis hubungan pernikahan usia dini dengan risiko tindak kekerasan oleh ibu pada anak usia prasekolah di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Penyusunan proposal hingga publikasi dilakukan pada bulan Juni 2015 hingga Juli 2016. Jumlah populasi pada penelitian ini adalah 641 orang dan jumlah sampel sebanyak 77 responden. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Instrumen pengmpulan data menggunakan kuesioner yang telah dilakukan uji validitas dan reliabilitas. Hasil uji validitas dan reliabilitas adalah nilai r untuk kuesioner kekerasan pada anak sebesar 0,961.
Manfaat dari penelitian ini bagi masyarakat adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang dampak dari pernikahan usia dini salah satunya adalah semakin tingginya risiko untuk melakukan tindak kekerasan kepada anak sehingga pernikahan usia dini dapat ditekan dan kekerasan pada anak akan berkurang dan bagi peneliti adalah Manfaat bagi peneliti adalah menambah wawasan, pengalaman dan keterampilan dalam penyusunan skripsi, menerapkan proses penelitian dan mengetahui tentang hubungan usia menikah dengan risiko melakukan tindak kekerasan kekerasan pada anak khususnya usia prasekolah.
Hasil uji chi square menunjukkan ada hubungan hubungan pernikahan usia dini dengan risiko tindak kekerasan oleh ibu pada anak usia prasekolah di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember (ρ value = 0,015; CI = 95%) dengan odds ratio sebesar 3,528. Responden yang menikah usia dini berisiko melakukan tindak kekerasan pada anak sejumlah 29,9% dan yang tidak berisiko sejumlah 20,8%. Jenis risiko pengabaian memilki risiko paling tinggi untuk dilakukan yaitu sebesar 50,6% dibandingkan dengan jenis risiko kekerasan lainnya. Faktor-faktor penyebab orang tua melakukan perlakuan salah pada anak, yaitu faktor stress berasal dari anak, stress keluarga, dan stress berasal dari orang tua. Salah satu penyebab terjadinya kekerasan pada anak adalah pernikahan usia dini hal ini disebabkan oleh aspek psikologis yang belum matang dan untuk bertanggung jawab dalam sebuah keluarga.
Psikologis yang tidak matang dapat menyebabkan pertengkaran dalam keluarga dan terjadinya kekerasan pada anak. Solusi yang dapat dilakukan adalah perawat dapat memberikan dukungan perlindungan untuk penganiayaan anak dengan cara mengidentifikasi hubungan anak yang bergantung dan berisiko mengalami kekerasan untuk mencegah kemungkinan atau penderitaan lebih lanjut akibat bahaya fisik, seksual, atau emosional, atau akibat pengabaian kebutuhan hidup. Perawat juga dapat menjadi edukator dengan membantu orang tua memahami dan meningkatkan tumbuh kembang fisik, psikologis dan sosial anak.
Collections
- UT-Faculty of Nursing [1529]