• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT ) MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR IRMA NIZAM ( 130803102015 ) -1.pdf (3.649Mb)
    Date
    2016-08-05
    Author
    NIZAM, Irma
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata dan pembahasan mengenai prosedur administrasi pembayaran dan pengelolaan serta pelaksanaan administrasi surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan pasal 21 pada kantor pelayanan pajak Pratama Jember, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut: 1. prosedur pembayaran pajak mulai 1 Januari 2016 akan dialihkan memakai sistem elektronik (e-billing). Pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak (WP) yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Manfaat dari e-billing adalah memudahkan WP melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan di manapun. Untuk dapat melakukan pembayaran Wajib Pajak harus memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dengan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan secara elektronik dengan mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak pada aplikasi e-Regristation yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id, selanjutnya membuka sistem e- billing untuk mendapatkan kode billing yang digunakan untuk alat pembayaran. Pembayaran pajak secara elektronik dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing dengan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran berupa: a. dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan bank/pos persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui teller menggunakan kode billing; b. struk bukti transaksi, untuk pembayran melalui ATM dan EDC; c. dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet bangking; dan d. teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui teller bank/pos persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75832
    Collections
    • DP-Financial Management [401]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository