PROSEDUR PENDAPATAN ATAS PENGESAHAN ULANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR LIMA TAHUN SEKALI (PERGANTIAN STNK) PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Administrator Kantor Bersama SAMSAT akan melaporkan kegiatan pelayanan dan bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember melalui bagian pelaksanaan pembayaran dan dilanjutkan pada bagian pelaksanaan penagihan dinas luar.
4. Prosedur Pelaksanaan Pembayaran Pada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) akan menerima dan meneliti tindasan bukti ketetapan pembayaran atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan bukti penerimaan dan penyetoran dari Pembantu Pemegang Kas Daerah (PPKD). Kemudian mengirim tindasan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut pada bagian pelaksana penagihan dinas luar.
5. Prosedur pelaksana Penagihan Dinas Luar Pada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Menerima tindasan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Balik dari bagian pelaksana Pembayaran dan menetapkan denda keterlambatan pembayaran. Menyiapkan Surat Tegoran, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Peringatan (SP) untuk kegiatan dinas luar. Kemudian membukukan dan melaporkan kegiatan dinas luar.
Collections
- DP-Accounting [658]