PROSEDUR AKUNTANSI RETRIBUSI PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi. Terutama pada peningkatan bisnis di bidang properti, perumahan transportasi, komunikasi, dan lain-lain. Kehadiran berbagai investor bisnis asing akan memberikan dampak positif dalam proses perkembangan daerah.
Agar di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah atau hambatan perlu adanya sarana perangkat perizinan dan rencana tata ruang yang baik. Rencana tata ruang yang baik merupakan sarana pengendali perkembangan fisik di dalam pelaksanaan pembangunan, yang berarti bahwa rencana tersebut sudah diberikan landasan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah atau yang disingkat dengan PERDA. Sebagai syarat untuk menjamin berfungsinya rencana tata ruang wilayah tersebut maka di dalam proses penyiapan, penyusunan dan pelaksanaannya perlu dukungan dan instansi-instansi vertikal atau dinas-dinas Pemerintahan Daerah Kota Jember maupun partisipasi masyarakat di dalam penangannya.