PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG SIMPAN PINJAM ANGGOTA KOPERASI PEGAWAI PT. TELKOM (KOPEGTEL) CAMAR JEMBER
Abstract
Koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1
menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”. Koperasi merupakan organisasi yang berwatak sosial dan
ekonomi, berarti bukan hanya memperhatikan aspek bisnisnya tetapi juga
memperhatikan aspek sosialnya. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan
bentuk usaha lain terletak pada posisi anggotanya. Melalui koperasi, para anggota
ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
disekitarnya melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Koperasi termasuk dalam sektor usaha kecil dan menengah yang mendapat
perhatian pemerintah dan perlu dikembangkan. Kondisi ini mengharuskan setiap
pengusaha baik usaha kecil maupun menengah melakukan upaya demi
menstabilkan atau lebih meningkatkan eksistensi usahanya. Jumlah laba usaha
atau SHU yang besar belum merupakan ukuran bahwa koperasi itu telah bekerja
secara efisien. Keefisienan suatu koperasi dapat diketahui dengan
membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang
dipergunakan untuk menghasilkan laba tersebut atau biasa disebut juga dengan rentabilitas.