PRINSIP PENGAWASAN HUBUNGAN KERJA DI BIDANG PENGUPAHAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH
Abstract
Sistem pengawasan upah dan pesangon merupakan masalah yang sangat krusial,
kebijakan yang kurang adil, wajar, dan professional terhadap upah dan pesangon dapat
menimbulkan lingkungan kerja yang berujung pada suatu perselisihan hubungan industrial
antara pekerja dan pengusaha. Sebaliknya, apabila kebijakan upah dilakukan secara adil
maka akan meningkatkan produktivitas pekerja sehingga mampu menciptakan hubungan
baik dan harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal ini
terlihat pada Pasal 93 dan Pasal 95 terkait tentang pengusaha wajib membayar upah
buruh/pekerja dan pelanggaran yang dilakukan pengusaha masih terdapat cela karena
tidak adanya sanksi tegas di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, apabila dikaji dalam
praktek dilapangan bias jadi pengusaha tidak membayar denda atas keterlambatan
pembayaran upah bahkan tidak saja dendanya, tetapi juga upah yang menjadi dasar
pengenaan denda tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kajian secara mendalam
secara teoritis dan akademis terkait pengawasan dalam upaya penegakkan hukum
perlindungan buruh dalam bidang pengupahan agar menjamin hak dan kewajiban buruh
dengan pengusaha. Hasil dari kajian tersebut ke depan dapat digunakan sebagai bahan
dalam reorientasi perundang-undangan yang ada dan diwujudkan dalam kebijakan
formulasi dalam pembaharuan hukum sehingga ke depannya tidak ada lagi
disharmonisasi norma dalam upaya penegakkan hukum, yang dengan hal ini akan
berbanding lurus dengan efektifitas penegakkan hukum, khususnya dalam rangka
pengawasan dalam bidang pengupahan buruh/pekerja.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah dalam reformasi saat ini perlu dipikirkan ulang
dan dilakukan pengkajian kembali tentang upah minimum sebagai salah satu bentuk
perlindungan upah. Penentuan upah dan jenjang kenaikan berkala upah sangat
memerlukan perubahan. Konsep baru sebagai alternatif pengaturan upah minimum sangat
diperlukan dalam masa pasca reformasi ini salah satunya dengan memperkuat
pengawasan di dalam ketenagakerjaan khususnya di bidang pengupahan.
Collections
- MT-Science of Law [341]