Show simple item record

dc.contributor.advisorKURROHMAN, Taufik
dc.contributor.authorRIKMANINGRUM, Ayu Novianti
dc.date.accessioned2016-08-04T04:16:02Z
dc.date.available2016-08-04T04:16:02Z
dc.date.issued2016-08-04
dc.identifier.nimNIM130803104025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75726
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pengamatan dan penjelasan kurang lebih satu bulan melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) mengenai Prosedur Pencairan Dana Uang Persediaan pada Inspektorat Kabupaten Situbondo, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Prosedur Pencairan Dana Uang Persediaan (UP) di Inspektorat Kabupaten Situbondo terdapat beberapa prosedur, yaitu: a. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) b. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) c. Penerbitan Surat Permintaan Membayar (SPM) d. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) e. Penerbitan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi Prosedur Pencairan Dana Uang Persediaan (UP) di Inspektorat Kabupaten Situbondo adalah: a. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) b. Surat Penyediaan Dana (SPD) c. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) d. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-UP) e. Surat Perintah Membayar (SPM) f. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) g. Bukti Pengeluaran Uang h. Surat Setoran Pajak 3. Pelaksanaan pencairan dana Uang Persediaan (UP) di Inspektorat Kabupaten Situbondo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803104025;
dc.subjectPENCAIRAN DANAen_US
dc.subjectUANG PERSEDIAAN (UP)en_US
dc.titlePROSEDUR PENCAIRAN DANA UANG PERSEDIAAN (UP) PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SITUBONDOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record