PROSEDUR PENYETORAN PAJAK PARKIR DI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat serta menggali
sumber-sumber keuangan daerah, salah satunya dengan cara meningkatakan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah. Salah satu
penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak parkir. Pajak Parkir
yang dimaksud penulis sendiri adalah penyelengaraan parkir diluar bahu jalan
Collections
- DP-Taxation [889]