MEKANISME PERHITUNGAN, PENETAPAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak adalah penerimaan terbesar dan utama bagi negara. Adanya wewenang pemerintah pusat kepada daerah tentang otonomi daerah untuk mengurus sendiri pemerintahan daerah terutama pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mempelajari tentang pajak daerah khususnya pajak restoran yang meliputi perhitungan, penetapan, penyetoran dan pelaporan, membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA).
Collections
- DP-Taxation [889]