PROSEDUR ADMINISTRASI ASURANSI MITRA BEASISWA BERENCANA PADA AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER
Abstract
Dalam prosedur administrasi klaim yang pertama kali dilakukan adalah
penerimaan pengajuan klaim, pemegang polis atau pengaju klaim harus
mengisi formulir Surat Pengajuan Klaim (SPK). Setelah sesuai proses
persetujuan oleh pimpinan cabang, maka penata usaha menentukan tanggal
pembayaran klaim yang telah ditentukan dan kasir akan menghitung besarnya
klaim yang akan dibayarkan kepada pengaju klaim yang telah
disetujui,kemudian dibuatkan Kuitansi Pembayaran Klaim. Setelah kuitansi
Pembayaran Klaim ditandatangani baik oleh pejabat yang ditunjuk maupun
oleh pemegang polis/yang ditunjuk untuk menerima bayaran klaim oleh
pejabat yang ditunjuk. Jika klaim telah dibayarkan, makan akan dibuatkan
voucher yang merupakan bukti untuk Lembaran Buku Kasir (LBK)