MEKANISME PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak merupakan penerimaan terbesar bagi negara. Adanya wewenang pemerintah pusat kepada daerah tentang otonomi daerah untuk mengurus sendiri pemerintahanya terutama pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) Mempelajari tentang pajak daerah khususnya pajak Hotel yang meliputi pendataan dan penetapan, (2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) sedangkan tarif untuk pajak hotel ditetapkan berdasarkan Salinan Keputusan Bupati.
Pendataan pajak hotel dilakukan setelah adanya bangunan usaha dan menjalankan usaha bangunan hotel selama satu bulan pertama semenjak berjalannya usaha, objek pajak yang nantinya akan diterbitkan NPWPD baru dan SPT untuk memberitahukan terkait dengan data objek pajak hotel. Pendaatan dilakukan oleh petugas sesuai dengan data objek pajak. Penetapan pajak hotel dilakukan setelah dihitung besarnya pajak yang terhutang melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah ditandatangani oleh kepala bagian penetapan dan selanjutnya melakukan pembayaran ke Bank jatim setelah bayar akan mendapatkan stempel tanda lunas dan dilakukannya penghapusan hutang pajak pada sistem.