dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan administrasi Tabungan Plus (Taplus) melalui beberapa ketentuan sebagai berikut : 1. Ketentuan pembukaan rekening Taplus a. Setoran pertama atau saldo minimum sebesar Rp.150.000,- b. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening Taplus c. Fotocopy identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor, dan lain-lain (bila perlu dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan 2. Ketentuan setoran dan saldo rekening Taplus a. Saldo minimum sebesar Rp.150.000,- b. Setoran selanjutirya minimum Rp.5.000,- c. Setoran dapat dilakukan di seluruh cabang Bank BNI 3. Ketentuan penarikan rekening Taplus a. Alat atau penarikan KartuPlus dapat menggunakan Utama (melalui ATM slip Bank pengambilan BNI) tunai, KartuPlus b. Penarikan dapat dilakukan diseluruh ATM Bank BNI, ATM International Cirrus yang berlogo Cirrus), merchant yang (ATM jaringan berlogo Maestro dan penarikan melalui teller diseluruh cabang Bank BNI c. Frekuensi tidak penarikan dibatasi dalam satu hari melalui counter atau teller cabang d. Jumlah penarikan maksimum dalam saw hari di ATM dibatasi Rp.2.000.000,- sedang di counter atau teller cabang tidak dibatasi. | en_US |