PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN KLAIM PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR RAYON UTAMA JEMBER
Abstract
Sebelum pemegang polis menerima pembayaran klaim harus mengisi terlebih dahulu surat pengajuan klaim dan surat tersebut harus disetujui oleh pejabat yang ditunjuk yaitu pemimpin rayon juga ditandatangani oleh pemegang polis. Setelah surat tersebut disetujui dan ditandatangani oleh pemimpin rayon, pemegang polis harus menyerahkan juga bukti-bukti pendukung lain seperti KTP, SIM atau kartu identitas yang lain, polis, dan persyaratan administrasi lain yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi maka dapat dilakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis. Setelah pembayaran klaim diberikan kepada pemegang polis, kemudian akan dibuat voucher sebagai bukti laporan Lembaran Buku Kasir (LBK). LBK dan voucher inilah yang akan dikirim ke Kantor Pusat bersama bukti lainnya seperti kuitansi pembayaran premi dan polis.
Collections
- DP-Financial Management [400]