dc.description.abstract | Pcrkemhangan ekonomi di Indonesia yang demikian pesatnya
meransang mumculnya begitu banyak perusahuan, baik itu milik negara
ataupun milik swasta. Dalam pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokratis
ekonomi yang menyatakan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asus
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Pada umumnya setiap perusahaan, baik yang berbentuk perorangan, perseroan terbatas, firma maupun persekutuan komanditer selalu mempunyai
tujuan yang sama ya itu memperoleh laba. Karena dengan laba yang diperoleh
dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan baik untuk jangka panjang
maupun untuk jangka pendek. Selain itu dapal dijadikan sebagai patokan
untuk menentukan tingkat keberhasilan suatu perusahaan. Berhasil tidaknya
dalam mencapai tujuan tergantung pada keahlian di bidang pemasaran,
produksi, keuangan atau pada bidang lainnya. Selain itu juga tergantung pada
kemampuan mereka untuk mengkombinasikan fungsi-fungsi tersebut.
Berbagai macam Koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. | en_US |