KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) BONDOWOSO UNIT II JAWA TIMUR KHUSUSNYA PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS HONORARIUM
Abstract
Dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir sektor perpajakan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini disebabkan Sektor Migas (Minyak dan gas) yang selama ini diandalkan untuk membiayai pembangunan nasional sudah tidak dapat diandalkan lagi. Dalam hal ini pemerintah mencoba mencari sumber pembiayaan baru negara yang stabil dan dapat diandalkan. Pada akhirnya pemerintah menyadari bahwa sektor pajak merupakan sektor yang sangat potensial untuk membiayai pembangunan nasional. Setelah melaksanakan Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) pada tahun 1983 pemerintah mulai merasakan bahwa sektor pajak merupakan sektor yang stabil dan dapat diandalkan untuk membiayai pembangunan nasional.