PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI KONTRAK CALL CENTER PADA KOPERASI PEGAWAI PT. TELKOM (KOPEGTEL) CAMAR KANDATEL JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat besar dan sangat penting bagi bangsa Indonesia. Dilihat dari pengertiannya, pajak merupakan iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada dapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Mardiasmo,2002: 1 ).