Show simple item record

dc.contributor.advisorYULI, Diah
dc.contributor.authorHERAWATI, Dwi Yuli
dc.date.accessioned2016-06-23T03:33:08Z
dc.date.available2016-06-23T03:33:08Z
dc.date.issued2016-06-23
dc.identifier.nimNIM980803101361
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/74997
dc.description.abstractPT. JAMSOSTEK (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan progam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan pelayanan kepada peserta untuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya. 4. Program JAMSOSTEK, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Han Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Sesuai dengan Undang — Undang No.14 tahun 1993 tentang JAMSOSTEK. maka perusahaan yang wajib mengikuti progam tersebut adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000.- (satu juta rupaiah) sebulan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries980803101361;
dc.subjectJAMINAN KECELAKAAN KERJAen_US
dc.subjectPT. JAMSOTEK KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PELAYANAN PEMBAYARAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA PT. JAMSOTEK KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record