PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT. TELKOM KANDATEL JEMBER DIVISI REGIONAL V JAWA TIMUR
Abstract
Pada masa krisis multi dimensi saat ini, bangsa Indonesia seakan dihadapkan pada berbagai masalah yang cendrung berkelanjutan dan tidak menentu dalam penyelesaiannya, yang semestinya itu tidak terjadi pada masa pemerintahaan reformasi saat ini. Hal ini jika dibiarkan dapat berimplikasi amat jauh terhadap rakyat. Dimana rakyat sebagai pelaku utama pembangunan yang berkewajiban mematuhi dan melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sedangkan pemerintah sendiri berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya pembangunan tersebut.