dc.description.abstract | Dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di kantor cabang Perum Pegadaian Cabang Genteng Banyuwangi dalam bidang prosedur administrasi khusus pada jaminan pinjaman, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 5.1 Barang jaminan dengan pengajuan kredit Barang jaminan adalah penjualan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian terhadap jaminan yang tidak ditebus oleh pemilik barang atau nasabah sampai dengan tanggal jatuh tempo. Pangajuan kredit adalah penyewa yang diajukan nasabah kepada Perum pegadaian dengan memberi jaminan barang tersebut dan menyanggupi bunga yang harus dibayar. 5.2 Barang yang dijadikan jaminan oleh nasabah harus sesuai dengan syarat barang dan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. 5.3 Macam barang jaminan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit gadai antara lain logam perhiasan, permata intan, tekstil kain batik dan barang gudang lain. | en_US |