Show simple item record

dc.contributor.advisorPRIYONO, Agus
dc.contributor.authorSARI, Diar Permita
dc.date.accessioned2016-06-23T02:59:10Z
dc.date.available2016-06-23T02:59:10Z
dc.date.issued2016-06-23
dc.identifier.nimNIM960803101341
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/74982
dc.description.abstractDari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di kantor cabang Perum Pegadaian Cabang Genteng Banyuwangi dalam bidang prosedur administrasi khusus pada jaminan pinjaman, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 5.1 Barang jaminan dengan pengajuan kredit Barang jaminan adalah penjualan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian terhadap jaminan yang tidak ditebus oleh pemilik barang atau nasabah sampai dengan tanggal jatuh tempo. Pangajuan kredit adalah penyewa yang diajukan nasabah kepada Perum pegadaian dengan memberi jaminan barang tersebut dan menyanggupi bunga yang harus dibayar. 5.2 Barang yang dijadikan jaminan oleh nasabah harus sesuai dengan syarat barang dan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. 5.3 Macam barang jaminan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit gadai antara lain logam perhiasan, permata intan, tekstil kain batik dan barang gudang lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries960803101341;
dc.subjectJAMINAN PINJAMANen_US
dc.subjectPENGADAIANen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI JAMINAN PINJAMAN PADA PERUM PENGADAIAN CABANG GENTENG BANYUWANGIen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record