Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Pegawai Tetap di Lingkungan PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Jember
Abstract
Pembangunan di negara Indonesia semakin ditingkatkan apalagi pasar bebas semakin dekat. Dalam era ini pemerintah berupaya menciptakan kehidupan bangsa dan negara yang adil dan makmur, dengan jalan melaksanakan pembangunan disegala bidang. Dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang, pemerintah sangat membutuhkan dukungan dana yang bersumber dari dalam negeri. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, sektor pajak merupakan pilihan yang tepat, karena dapat diandalkan dari waktu ke waktu serta dapat diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan.