PELAKSANAAN ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM ANGGOTA PADA KP-RI "KARYA HUSADA" DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil dari Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di KP-RI "Karya Husada" Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut 1. Pihak peminjam yang akan mengajukan pinjaman, harus memenuni ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KP-R1 "Karya Husada" Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. 2. Bagi para peminjam yang akan mengajukan pinjaman diharuskan mengisi blanko yang telah disediakan oleh pihak unit simpan pinjam KT-RI "K.arya Husada" Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang meliputi : a. Blanko Surat Perrnintaan Pinjaman. b. Blanko Surat Perjanjian Hutang (SPH). c. blanko Surat Kuasa. 3. Pinjaman uang akan diberikan kepada pihak peminjam apabila terlebih dahulu disetujui oleh tim realisasi dari KP-RI "Karya Husada" Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. 4. Pencairan pinjaman akan dilakukan apabila pihak peminjam telah memenuhi kewajiban-kewajibannya dan tidak mempunyai tanggungan dalam bentuk apapun pada koperasi. 5. Pengambilan dana pinjaman yang telah cair tidak boleh diwakilkan kepada pihak lain kecuali disertai surat kuasa dan pihak peminjam. 6. Kegiatan pemberian pinjaman dikukan untuk anggota koperasi yang rnembutuhkan dengan beban biaya 1,5 %.
Collections
- DP-Company Management [469]