PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN KAS ATAS REKENING TITIPAN (PAYMENT POINT) PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG JEMBER
Abstract
Periode pembayaran, dimana pelanggan mempunyai batas waktu pembayaran atau pelunasan tagihan sampai dengan tanggal 21 bulan X. Jika sampai lebih dari tanggal tersebut maka pelanggan akan mendapatkan denda. Pendapatan jasa bank yang berupa komisi/ fee, hal ini dinyatakan dalam bentuk persentase atau promil terhadap nilai transaksi yang terjadi antara bank dengan nasabahnya di dalam menyelesaikan sesuatu transaksi yang diselesaikan oleh pihak bank.
Collections
- DP-Company Management [469]