TATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KOMISI PETUGAS DINAS LUAR DI PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA DISTRIK JEMBER I
Abstract
Pembangunan Nasional memerlukan dana dalam jumlah yang cukup besar untuk rnembiayai pengeluaran-pengeluaran pembangunan, sedangkan bantuan Luar Negeri merupakan pelengkap, sehingga diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengumpulkan dana yang bersumber pada penerimaan Dalam Negeri khususnya dari sektor pajak. Pengumpulan dana dari sektor pajak tersebut harus ditingkatkan dengan cepat. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak adalah persepsi yang benar dan positif dari para Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan, dalam hal ini adalah sistem Self Assesment, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang ke kas negara Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak (fiskus), tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak terutang. Otoritas pajak bersifat bersifat pasif dan hanya memberikan penerangan, pengawasan dan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]