dc.description.abstract | Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Himpunan Petani Pemakai Air
(HIPPA) merupakan kelembagaan lokal pengelola irigasi yang menjadi wadah
petani pemakai air dalam suatu pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani
pemakai air secara demokratis dan berbadan hukum. Melalui Inpres no 3 Tahun
1999, Pemerintah membuat kebijakan terkait pembaharuan pengelolaan irigasi
dengan menyerahkan tugas, tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan irigasi
kepada P3A sebagai upaya pemberdayaan P3A dalam pelaksanaan operasional
dan pemeliharaan (OP) dan keberlanjutan irigasi. Pada aras ini, kemandirian P3A
baik secara ekonomi maupun sosial menjadi landasan fundamental demi
mewujudkan peran P3A dalam pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi yang
partisipatif. Gabungan HIPPA tunggal akan membentuk GHIPPA yang memiliki
wilayah kerja pada saluran sekunder. Sedangkan HIPPA tunggal memiliki
wilayah kerja pada saluran tersier. Koordinasi antara lembaga lokal pengelola air
irigasi merupakan pondasi yang harus dibangun untuk dapat mewujudkan
pengelolaan air irigasi yang mandiri.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pola kelembagaan ekonomi antara
GP3A/GHIPPA dan P3A/HIPPA di Kabupaten Situbondo dalam melakukan
interaksi pengelolaan sumberdaya air dan merumuskan disain kelembagaan
GP3A/GHIPPA dan P3A/HIPPA yang mandiri untuk menciptakan pengelolaan
sumberdaya air yang efisien untuk menjamin keberlangsungan usaha pertanian di
Kabupaten Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi diantara
GHIPPA dan HIPPA merupakan sebuah koordinasi dalam pengelolaan air, namun
masih tidak optimal dan kurang intens. Hal ini dapat terlihat dari tidak adanya
program kerja yang terpadu antara GHIPPA dan HIPPA terkait pengelolaan
sumberdaya air. Pengamatan dilapangan memberikan gambaran bahwa lembaga
pengelola air yang terdapat di Kabupaten Situbondo masih kurang berperan dalam
pengaturan air dan lebih didominasi oleh peran subblok sebagai operator
dilapangan. | en_US |