PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN RETRIBUSI PASAR TANJUNG PADA DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur pendapatan retribusi pasar dimulai sesudah kegiatan penyetoran
oleh UPTD Pasar Kas Daerah yaitu Bank Jatim dengan disertai bukti
pendukung berupa Daftar Pendapatan Retribusi Pasar per unit pasar. Dari
penyetoran uang ke kas daerah tersebut, maka unit pasar akan mendapatkan
Surat Tanda Setoran (STS) dan Daftar Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar
yang telah divalidasi oleh Kas Daerah yang nantinya akan dilaporkan ke
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Dari Daftar Realisai
Pendapatan Retribusi Pasar yang diterima Bidang Sarana dan Prasarana Pasar
setiap minggu sekali, maka setiap terjadi setoran dilakukan penjurnalan pada
Buku Kas Umum Daerah yang bertujuan untuk memudahkan dalam
Penyusunan Laporan Realisasi Pendapatan Tahunan. Selain pencatatan ke
dalam Buku Kas Daerah juga dilakukan pencatatan ke dalam Laporan Harian
Bendahara Khusus Penerima (LHBKP) dan untuk Daftar Realisasi
Pendapatan Retribusi Pasar diarsip menurut masing-masing unit pasar
Collections
- DP-Accounting [658]