dc.description.abstract | Suatu hubungan di dalam sebuah pekerjaan yaitu antara hak dan kewajiban
yang harus dilakukan oleh pegawai. Misalnya, hak untuk mendapatkan gaji
sedangkan kewajibannya yaitu bertanggung jawab terhadap tugasnya yang telah
diberikan oleh perusahaan tersebut. Imbalan balas jasa terhadap tugas yang telah
dikerjakan oleh pegawai adalah gaji. Mereka akan mendapatkannya setelah
pekerjaan mereka tuntas atau perusahaan telah puas terhadap hasil yang mereka
berikan. Gaji membuat pengaruh yang sangat besar untuk pegawai agar lebih
bersemangat dalam bekerja dan termotivasi untuk mengerjakannya lebih baik lagi.
Bahkan mereka saling berkompetensi untuk mendapatkan kenaikan gaji
berdasarkan usaha yang telah diberikan yang menunjang kemajuan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian BAB III pasal 36 bahwa pegawai
PDAM berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai
dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya. Maka setiap karyawan
berhak mendapatkan upah dan penghargaan yang sesuai dengan tenaga dan
pikiran yang dikeluarkan pada perusahaan, karenanya penentuan gaji haruslah
merangsang karyawan sehingga kelak dapat menggerakkan tenaga kerja dan
pikirannya untuk merealisasikan tujuan perusahaan. | en_US |