dc.description.abstract | Perjanjian yang sah haruslah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat tersebut meliputi mengenai syarat
subjektif dan syarat objektif sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjnajian yang dibuat tidak
memenuhi salah satu syarat dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang tersebut
mempunyai akibat hukum yang berbeda. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat
subjektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai
akibat hukum dapat dimintakan pembatalannya perjanjian tersebut oleh salah satu
pihak sedangkan suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dari Pasal
1320 tersebut mempunyai akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak
tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi adanya perjanjian.
Perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin kepada
Nur Saidah merupakan perjanjian yang dibuat dengan menggunakan keterangan
palsu oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin tersebut sebagaimana termuat dalam
Putusan Nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda. Almarhum Ibrahim dan Djaidin dalam
duduk perkara putusan tersebut berlaku selaku ahli waris dari Anuwar P. Sidik
untuk menjual tanah warisan yang belum dibagi waris, sebagaimana fakta hukum
yang diketemukan Almarhum Ibrahim dan Djaidin bukanlah ahli waris dari
Anuwar P. Sidik. Berdasarkan duduk perkara tersebut terdapat hal menarik yang
ingin dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu, dalam perjanjian jual beli haruslah
mencantumkan identitas pihak penjual dan pembeli. Apabila pihak penjual
menggunakan keterangan palsu dan mengaku sebagai ahli waris maka perlu dikaji
keabsahan jual beli yang dilakukan.
Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama
mengenai apakah perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan
palsu dapat dikategorikan sebagai cacat hukum?; Kedua apa akibat hukum
terhadap perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan palsu?;
Ketiga apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor:
178/PDT.G/2012/PN.Sda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku?
Tujuan penulisan skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu mengetahui dan memahami
cacat hukum terhadap keabsahan perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan
keterangan palsu, mengetahui dan memahami tentang akibat hukum terhadap
perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan keterangan palsu, dan mengetahui
dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor:
178/PDT.G/2012/PN.Sda. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapaun
bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan
hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor :
178/PDT.G/2012/PN.Sda, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang
hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang
hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan
komentar-komentar atas putusan pengadilan. | en_US |