Show simple item record

dc.contributor.authorNUGRAHA, AGRA VERTA ARDI
dc.date.accessioned2016-02-23T04:03:46Z
dc.date.available2016-02-23T04:03:46Z
dc.date.issued2016-02-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73592
dc.description.abstractPerjanjian yang sah haruslah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat tersebut meliputi mengenai syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjnajian yang dibuat tidak memenuhi salah satu syarat dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai akibat hukum dapat dimintakan pembatalannya perjanjian tersebut oleh salah satu pihak sedangkan suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dari Pasal 1320 tersebut mempunyai akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi adanya perjanjian. Perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin kepada Nur Saidah merupakan perjanjian yang dibuat dengan menggunakan keterangan palsu oleh Almarhum Ibrahim dan Djaidin tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda. Almarhum Ibrahim dan Djaidin dalam duduk perkara putusan tersebut berlaku selaku ahli waris dari Anuwar P. Sidik untuk menjual tanah warisan yang belum dibagi waris, sebagaimana fakta hukum yang diketemukan Almarhum Ibrahim dan Djaidin bukanlah ahli waris dari Anuwar P. Sidik. Berdasarkan duduk perkara tersebut terdapat hal menarik yang ingin dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu, dalam perjanjian jual beli haruslah mencantumkan identitas pihak penjual dan pembeli. Apabila pihak penjual menggunakan keterangan palsu dan mengaku sebagai ahli waris maka perlu dikaji keabsahan jual beli yang dilakukan. Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama mengenai apakah perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan palsu dapat dikategorikan sebagai cacat hukum?; Kedua apa akibat hukum terhadap perjanjian jual beli yang subjeknya menggunakan keterangan palsu?; Ketiga apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Tujuan penulisan skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu mengetahui dan memahami cacat hukum terhadap keabsahan perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan keterangan palsu, mengetahui dan memahami tentang akibat hukum terhadap perjanjian jual beli yang dibuat menggunakan keterangan palsu, dan mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 178/PDT.G/2012/PN.Sda. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapaun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 178/PDT.G/2012/PN.Sda, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAHen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIDALAMNYA MENGANDUNG CACAT HUKUM (Studi Putusan Nomor 178/PDT.G/2012/PN.Sda) THE LEGALITY OF BUY AND SELL OF LAND AGREEMENT THAT CONTAIN DEFECT LAW (A Study of Verdict Number 178/PDT.G/2012/PN.Sda)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record