dc.description.abstract | Penuisan skripsi ini menganalisis tentang kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah,Berbicara
mengenai kewenangan mahkamah konstitusi hal terseut sangat jelas diuraikan
dalam pasal 24 C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
menyatakan “Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguju Undang Undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya di berikan Undang Undang Dasar,memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum”
Pada pasal tersebut tidaklah di sebutkan wewenang Mahkamah konstitusi
sebagai pemutus perselisian hasil pemilihan umum kepala daerah,sehingga
kewenangan untuk menangani sengeta pemilihan umum kepala daerah merupakan
wewenang Mahkamah Agung. | en_US |