dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk megetahui jumlah dan rincian biaya transaksional yang
ditanggung kepala desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono,
Kabupaten Jember tahun 2013. Menurut Dadang Juliantara (2000:37), Pemilihan kepala desa
(pilkades) merupakan proses untuk memilih atau dipilihnya orang yang mampu untuk
memimpin jalannya roda pemerintahan di wilayah desa tertentu sesuai dengan aturan dan
ketentuan yang berlaku. Salah satu wujud demokrasi yang ada di desa adalah pemilihan
Kepala Desa secara langsung. Demokrasi dalam konteks pemilihan kepala desa (pilkades)
dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari
masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa . Hal ini merujuk pada Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan di mana desa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengurus rumah
tanggga desa. Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat
turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang diartikan sebagai pemerintahan
dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat . | en_US |