EFEK ETANOL DAN METANOL PADA MINUMAN KERAS OPLOSAN TERHADAP PERUBAHAN HISTOPATOLOGI ORGAN HEPAR TIKUS WISTAR JANTAN
Abstract
Minuman keras atau biasa disebut minuman beralkohol menurut Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 adalah minuman yang mengandung
etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung
karbohidrat dengan cara destilasi fermentasi atau fermentasi tanpa destilasi. Adapun
beberapa minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar tapi tetap dalam
pengawasan ketat berupa pengawasan dalam produksi, peredaran, dan penjualan.
Minuman keras di Indonesia memiliki 3 golongan yang dibagi menurut kadar
etanol yang dikandungnya. Golongan A memiliki kandungan etanol yang paling
rendah yaitu dibawah 5%, golongan B mengandung etanol 5%-20%, dan golongan C
mengandung etanol lebih dari 20% hinggan 55%. Dari penjelasan ini, minuman
beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol. Namun di
beberapa wilayah Indonesia, masyarakat mengkonsumsi minuman beralkohol yang
dicampur zat-zat lain. Minuman beralkohol yang dicampur zat-zat lain ini disebut
dengan miras oplosan. Menurut BPOM, dalam membuat miras oplosan, paling
banyak zat yang digunakan sebagai campuran adalah metanol. Metanol biasanya
digunakan sebagai pelarut cat, pembersih dan penghapus cat. Tanpa dicampur
apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat menyebabkan
kematian
Collections
- UT-Faculty of Medical [1508]