ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo)
Abstract
Indonesia merupakan Negara berkembang yang masih sangat membutuhkan
pembangunan untuk menyejahterakan rakyatnya. Pembangunan di Indonesia akan
berjalan lancar apabila mempunyai dukungan dana yang cukup untuk memenuhi
semua kebutuhan belanja Negara. Dana pendapatan Negara Indonesia diperoleh
melalui berbagai cara seperti pinjaman luar negeri, kegiatan ekspor, devisa negara
maupun melalui pajak. Pendapatan terbesar yang dapat diperoleh oleh Indonesia
adalah melalui pembayaran pajak. Terdapat dua fungsi penting dari pajak menurut
Resmi (2013: 3) yaitu fungi budgetair dan fungsi regulered. Fungsi budgetair berarti
pajak digunakan sebagai sumber utama pendapatan pemerintah untuk membiayai
pengeluaran rutin maupun digunakan untuk pembangunan Negara. Fungsi regulered
berarti pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur serta melaksanakan kebijakan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di
luar bidang keuangan.
Di tahun 1983 pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi
perpajakan yaitu perubahan mendasar terhadap Undang-Undang Perpajakan yang
berlaku saat itu dimana sebelumnya menggunakan peraturan perundang-undangan
warisan colonial Belanda yang digunakan untuk mempertahankan dan memperluas
kekuasaan jajahannya di Indonesia. Salah satu prinsip dasar yang menjadi jiwa
reformasi perpajakan pada tahun ini adalah pengenalan sistem Self assessment
dimana masyarakat sebagai wajib pajak diberikan kepercayaan penuh dan tanggung
xi
jawab untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban
perpajakannya, sebagai pengganti sistem official assessment yang berlaku hingga saat
itu.