PENYEBAB PUTUS SEKOLAH PADA SISWA SEKOLAH DASAR DI KECAMATAN TAPEN KABUPATEN BONDOWOSO PADA KURUN WAKTU 2010-2015
Abstract
Pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu keharusan bagi setiap manusia
secara keseluruhan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dari
amanat undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap manusia dalam hal
ini adalah penduduk yang berusia sekolah atau yang berumur 7 – 15 tahun wajib
mengikuti pendidikan minimal adalah pendidikan dasar. Pendidikan dasar wajib di
Indonesia adalah 9 tahun yaitu pendidikan SD dan SMP.
Pemerintah telah banyak mencanangkan program untuk meringankan biaya
pendidikan salah satunya adalah dengan pemberian BOS (Bantuan Operasional
Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin) dan adanya program MDGS (Millennium
Development Goals) yang salah satu tujuan dalam MDG adalah mencapai pendidikan
dasar untuk semua. Namun pada kenyataaanya di daerah peneliti yaitu di Kecamatan
Tapen Kabupaten Bondowoso bantuan dari pemerintah tersebut belum dapat
menuntaskan program wajib 9 tahun bagi pendidikan rakyat miskin yang sebagian
besar mata pencahariannya adalah sebagai buruh tani. Masih banyak faktor lain selain
faktor ekonomi yang mempengaruhi keberlangsungan pendidikan diantaranya faktor
dari dalam diri anak mencakup keadaan fisik dan psikis. Faktor dari luar yang
mencakup pihak orang tua atau keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal anak
yang sangat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan. Oleh karena itu sekolah
gratis bukan jaminan bisa menuntaskan angka anak putus sekolah.
Collections
- UT-Faculty of Nursing [1529]