FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETERATURAN MEMBAYAR IURAN PADA PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) KATEGORI PESERTA MANDIRI (Studi Kasus Pasien Rawat Inap Rumah Sakit dr. Soebandi Kabupaten Jember)
Abstract
Peserta mandiri JKN adalah peserta yang mendapatkan penghasilan dari usaha
sendiri sehingga ketika menjadi peserta JKN harus membayar iuran setiap
bulannya. Laporan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Jember kepesertaan mandiri
setiap bulannya mengalami peningkatan, tetapi tidak sejalan dengan keteraturan
dalam membayar iuran. Pada tahun 2014 sekitar 13.000 jiwa atau 40% dari total
peserta mandiri, tidak disiplin dalam membayar iuran bulanan. Ketidakteraturan
peserta JKN dalam membayar iuran akan berdampak pada penjaminan pelayanan
kesehatan di fasilitas kesehatan yang tersedia. Salah satu fasilitas kesehatan yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah Rumah Sakit dr. Soebandi
Kabupaten Jember. Pada studi pendahuluan yang dilakukan peneliti terhadap 35
pasien peserta mandiri JKN rawat inap menyatakan bahwa 25 (71%) pasien
tersebut tidak teratur dalam membayar iuran JKN dan 17 (68%) pasien tersebut
baru melunasi iuran saat akan menjalani perawatan di rumah sakit. Apabila pasien
peserta mandiri JKN belum membayar iuran, maka pasien diwajibkan untuk
melunasi iuran, dan jika tidak melunasi iuran tersebut maka pasien peserta
mandiri tidak dapat menggunakan JKN sebagai penjamin dari biaya perawatan di
fasilitas kesehatan. Hal tersebut berdampak pada pasien rawat inap yang harus
menjadi pasien umum sehingga pasien atau keluarga harus menanggung biaya
perawatan sendiri karena tidak lagi di jamin oleh BPJS Kesehatan.