dc.description.abstract | Salah satu kasus kecelakaan lalu lintas yang didalam kecelakaan tersebut
mengakibatkan adanya lima korban meninggal dunia dan satu korban luka berat,
dalam kasus kecelakaan tersebut pelakunya adalah seorang polisi, kecelakaan ini
bermula dari kecerobohan seorang terdakwa yang mengemudikan kendaraan nya
dengan pengaruh obat keras Griseofulvin yang telah dibuktikan dengan barang
bukti no. 3083/2012/KTF (Tablet dengan bahan aktif Griseofulvin yang termasuk
dalam golongan obat keras), selain itu terdakwa juga sebelumnya telah
mengkonsumsi Narkotika jenis pil Extacy yang telah dibuktikan dengan hasil
laboratories kriminalistik no.lab: 3050/KTF/2012 dan terhadap barang bukti No.
3081/2012/KTF, 3082/2012/KTF (ditemukan kandungan Narkotika dengan bahan
aktif Methylenddioksimetamfetamina atau disebut MDMA dan termasuk kedalam
golongan I no.urut 37 didalam UU Narkotika). Didalam kasus ini terdakwa
mengendarai mobilnya dengan pengaruh obat-obatan untuk berangkat ke
kantornya didaerah lamongan, namun diperjalanan terdakwa telah mengendarai
mobil yang ia kendarai sendiri dengan ugal-ugalan, karena cara mengemudinya
yang ugal-ugalan dijalan yang lebarnya kurang lebih hanya lima meter terjadilah
kecelakaan maut tersebut. Terdakwa menabrak dua sepeda motor yang dikendara
oleh para korban, dan akibat dari kecelakaan maut tersebut banyak korban yang
berjatuhan yaitu lima korban meninggal dunia dan satu korban luka berat.
Didalam perkara ini terdakwa diputus bersalah oleh hakim melanggar Pasal 310
ayat 3 dan ayat 4 UULLAJ, dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. | en_US |