KASASI TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN OLEH PENUNTUT UMUM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1600K/PID/2013)
Abstract
Alasan kasasi sudah ditentukan secara “limitatif” yaitu dalam Pasal 253
ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan kasasi dilakukan Mahkamah Agung berpedoman
kepada alasan-alasan tersebut. Sejalan dengan hal itu, pemohon kasasi harus
mendasarkan keberatan-keberatan kasasi bertitik tolak dari alasan yang disebutkan
Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penuntut Umum harus dapat membuktikan bahwa
keberatan yang diajukan dalam alasan kasasi harus sesuai dengan Pasal 253 ayat
(1) KUHAP sehingga hakim kasasi dapat mengabulkan alasan kasasi tersebut. Hal
ini dapat dikaitkan pada satu kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian
yang telah dipaparkan diatas yaitu kasus dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 1600K/PID/2013.
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian (1)
Apakah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan telah sesuai
dengan Pasal 378 KUHAP. (2)Apakah alasan kasasi Penuntut Umum sesuai
dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. (3)Apakah putusan
Mahkamah Agung terhadap alasan kasasi Penuntut Umum sesuai dengan
KUHAP, yang dikaitkan dalam perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1600K/PID/2013 yang telah mengabulkan Kasasi Penuntut Umum.