ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 08/Pid.B/2013/PN.GS)
Abstract
Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah penjatuhan pidana mati
terhadap terdakwa Yusman Telaumbanua dalam putusan Pengadilan Negeri
Gunung Sitoli Nomor 08/Pid.B/2013/PN.GS. Terdakwa Yusman dianggap telah
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana
secara bersama-sama dengan Saksi Rusula Hia, dan bersama pelaku Ama Pasti,
pelaku Amosi Hia, pelaku Ama Fandi serta pelaku Jeni (DPO) terhadap para
korban yakni korban Kolimarinus Zega, korban Rugun br. Haloho, dan korban
Jimmy Trio Girsang. Bahwa akibat perbuatan para pelaku ketiga korban
kehilangan nyawanya. Maka atas perbuatan tersebut, terdakwa Yusman
Telaumbanua bersama dengan kakak iparnya oleh hakim dijatuhi pidana mati.
Adapaun permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penulisan
skrip ini adalah Pertama, Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan
terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan yang
direncanakan dalam perkara Nomor 08/Pid.B/2013/PN.GS sudah sesuai dengan
fakta-fakta dipersidangan? Kemudian permasalahan yang Kedua adalah Apakah
putusan hakim dalam perkara Nomor 08/Pid.B/2013/PN.GS sesuai dengan tujuan
pemidanaan? Tujuan yang dicapai dalam penulisan skripsi ini antara lain Untuk
mengetahui dan memahami pertimangan hakim tentang tindak pidana
pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama yang dikaitkan
dengan fakta-fakta dipersidangan dalam perkara Nomor 08/Pid.B/2013/PN.GS.
Selanjutnya, mengetahui dan memahami putusan pengadilan yang menjatuhkan
pidana mati terhadap terdakwa perkara Nomor 08/Pid.B/2013/PN.GS.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penulisan Yuridis
Normatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan
perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach).