dc.description.abstract | Pengaturan secara yuridis formal tentang putusan bebas (vrijspraak) yang
berkorelasi dengan upaya hukumnya, dalam hal ini khususnya berupa upaya hukum
kasasi tercantum dalam rumusan Pasal 244 KUHAP, sebagai berikut: “Terhadap
putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain
selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan
permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan
bebas.” Berdasarkan rumusan redaksional Pasal 244 KUHAP tersebut, pada kalimat
bagian terakhir, secara yuridis normatif KUHAP telah menutup jalan bagi Jaksa
Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas
(vrijspraak) tersebut. Kasus yang menarik untuk dikaji berdassarkan uraian di atas
yaitu kasus dalam putusan Mahkamah Agung nomor 1379 K/PID.SUS/2011.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah permohonan
kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Nomor 754/Pid.Sus/2010/PN.Jbr
sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP ? dan (2) Apakah
pertimbangan hakim Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 1379 K/PID.SUS/2011
yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan
Pasal 255 ayat (1) KUHAP ? Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya
tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). | en_US |