PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN JEMBER DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI PARTISIPATIF DI BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Abstract
Tesis ini berjudul Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember Dalam Perspektif Demokrasi Partisipatif di Bidang Pendidikan Dasar. Masalah pokok yang dikaji adalah : (1) Apakah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik ?; (2) Apakah substansi materi partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan yang secara umum diatur dalam pasal 61 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember telah memenuhi asas-asas demokrasi partisipatif di bidang pendidikan dasar?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian tesis ini adalah : Pertama, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember tidak berdasar pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik karena beberapa pasal-pasalnya tidak memenuhi asas materi muatan yang tepat sebagai materi pokok Perda No.2/2007. Secara Formal, ditemukan dalam penjelasan Perda No.2/ 2007, Pasal 33, Pasal 53 ayat (5), pasal 61dan pasal 63 ayat (1) yang tidak memenuhi butir materi muatan perda sesuai dengan pasal 12 UU No.10/2004 sebagaimana diganti dengan pasal 14 UU No.11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sebagai tugas pembantuan dari UU Sisdiknas telah ditemukan pasal-pasal yang inkonsistensi dengan UU Sisdiknas, yaitu pasal 29, pasal 53 ayat (2), pasal 57-60. Secara materiil, Substansi materi muatan Perda dalam Pasal 33 dan Pasal 61 tidak memenuhi asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan terkait partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam pembentukan Perda Pendidikan Dasar; Kedua, Demokrasi partisipasif dalam pembentukan Perda melalui partisipasi masyarakat oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah belum diatur secara tegas dalam UU Sisdiknas maupun Perda No.2/2007. Hal ini yang menyebabkan dua lembaga yang berkepentingan langsung tehadap pendidikan dasar di Daerah Kabupaten tidak bisa menyampaikan aspirasi masyarakat secara optimal dalam proses legislasi. Meskipun demikian, secara substansial, partisipasi masayarakat melalui Dewan Pendidikan/Komite Sekolah telah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi partisipatif, yaitu prinsip rakyat atau masyarakat diberikan haknya secara penuh untuk ikut menentukan kebijakan pendidikan nasional dan semua Pihak yang berkepentingan diharapkan dapat berpartisipasi dalam penentuan kebijakan pendidikan.
x
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan, bahwa Pertama, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember ini seyogyanya perlu diganti dengan Perda baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Dasar karena sudah tidak relevan lagi dan pasal-pasalnya telah menyimpangi peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi; Kedua, perlunya perubahan terhadap Undang-undang Sisdiknas dalam Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) tentang fungsi pertimbangan atau perencanaan yang menjadi kewenangan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
Collections
- MT-Science of Law [333]