PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN ASET DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pengelolaan Aset adalah pengelolaan secara konfrehensif atas permintaan,
perencanaan, perolehan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan atau rehabilitasi,
pembuangan atau pelepasan, dan penggantian aset untuk pelayanan yang diharapkan
terhadap generasi sekarang dan yang akan datang. Hal ini dilakukan dalam ramgka
melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sehingga terciptanya
manajemen pemerintah yang dapat bekerja secara lebih efisien, efektif dan ekonomis.