PERJANJIAN KERJASAMA EKONOMI IJ-EPA (INDONESIA JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT 20 AGUSTUS 2007)
Abstract
IJ-EPA merupakan kerjasama ekonomi bilateral antara Indonesia dengan
Jepang yang diratifikasi oleh kedua negara tersebut pada tanggal 20 Agustus 2007,
sebuah perjanjian kerjasama di bidang ekonomi antara pemerintah Indonesia dengan
pemerintah Jepang yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan dan
investasi kedua negara. Kerjasama tersebut dilandasi atas tiga hal, yaitu
Liberalization (pembukaan akses pasar), Facilitation (akses pasar yang mudah) dan
cooperation (kerjasama untuk peningkatan kapasitas). Dengan adanya IJ-EPA ini
diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekonomi kedua belah pihak melalui
liberalisasi perdagangan barang, jasa, dan investasi, fasilitas dan kerjasama ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama bilateral dalam perdagangan
bebas yang tidak seimbang antara negara maju dengan negara berkembang tersebut,
negara berkembang biasanya sulit bersaing untuk menghasilkan produk-produk yang
berkualitas dengan negara-negara yang lebih maju. Perjanjian kerjasama ekonomi IJEPA
selama
lima
tahun
pasca
berlakunya
perjanjian
tersebut
belum
maksimal,
karena
terlihat
dalam sektor perdagangan (ekspor-impor) bahwa keuntungan yang tidak
seimbang antara Jepang dengan Indonesia. Kondisi ini terjadi karena Indonesia hanya
dijadikan pasar yang potensial bagi Jepang sehingga Indonesia lebih banyak
mengimpor barang dari Jepang.