PROSEDUR PEMASANGAN DAN PEMUTUSAN LISTRIK PADA PT.PLN (PERSERO) RAYON JEMBER KOTA
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat
menuntut profesionalisme dalam berbagai bidang tak terkecuali di bidang
ekonomi.Sejalan dengan adanya perkembangan tersebut masyarakat berupaya di
dalam kegiatan perekonomian mendirikan suatu perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang dagang, bidang industri,maupun jasa pelayanan harus mampu
mengembangkan usaha untuk mencapai tujuan dari pendirian perusahaan
tersebut.Perusahaan merupakan suatu unit kegiatan produksi yang mengelola
sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat
dengan tujuan untuk memuaskan masyarakat dan memperoleh keuntungan
(Soeprihanti dan Sumarni, 1998:5).Dan untuk dapat merealisasikan tujuan
tersebut perlu adanya koordinasi yang baik dalam menjalankan seluruh kegiatan
operasional yang ada.
Sistem perekonomian Indonesia mengenal tiga pelaku utama ekonomi
yang disusun atas usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan yaitu sektor
pemerintah atau negara,sektor swasta dan koperasi.Implementasi dari ketiga
sektor tersebut direalisasikan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi
“Bumi,air,dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.BUMN,BUMS dan
koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa PLN adalah singkatan dari
Perusahaan Listrik Negara.PLN merupakan salah satu BUMN (Badan Uasaha
Milik Negara).PLN merupakan salah satu BUMN yang berbentuk PT (Persero)
yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia terutama dalam
masalah layanan yang setiap cabang membawahi daerah tertentu sebagai wilayah
kerja.PLN menganut asas manfaat,efisiensi,berkeadilan,kebersamaan,optimasi
ekonomis,dalam pemanfaatan sumber daya,berkelanjutan ,percaya dan
Mengandalkan pada kemampuan sendiri,keamanan,dan keselamatan,serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang
ketenagalistrikan pelayanan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin
terjadinya tenaga listrik dalam jumlah cukup,kualitas yang baik,dan harga yang
wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi .
Salah satu kebutuhan masyarakat yang pokok adalah listrik,karena
merupakan tenaga pendukung dalam melakuakn segala aktivitas.Tanpa adanya
listrik maka aktivitas manusia akan terhenti karena sebagian besar sarana dan
prasarana yang dilakuan manusia dalam pemenuhan kebutuhannya dan melakukan
kegitan sehari-hari menggunakan listrik.
Listrik merupakan alat vital bagi masyarakat yang dikelola oleh,Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikuasai oleh PT.Perusahaan Listrik Negara
(Persero).Oleh karena itu pemerintah melalui bidang jasa PT.PLN (Persero)
berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat penyediaan,penyaluran,dan pelayanan
listrik bagi pelanggan.
Dalam melakukan kegiatannya PLN menyediakan bagian pelayanan
pelanggan yang tugasnya memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh setiap
pelanggan.Pelayanan yang diberikan kepada pelanggan,yaitu penyambungan atau
pemasangan jaringan baru tenaga listrik baik daya besar maupun kecil dan
fasilitas penambahan daya atau biasa dikenal dengan perubahan daya yang
semakin banyak dinikmati oleh para pelanggan PLN.
Collections
- DP-Accounting [658]