dc.description.abstract | Munculnya isu Good Governance menjadi hal yang menuntut adanya efisiensi dalam Pemerintahan. Sejak era reformasi, perkembangan Good governance di Indonesia tidak terlepas dari sejarahnya yang panjang di negara-negara dunia. Banyak isu terkait Good Governance yang pada akhirnya menjadi hal yang menarik untuk disoroti. Sebagai salah satu aktualisasi dari prinsip atau indikator good governance, transparansi merupakan hal penting yang harus dikedepankan. Keterbukaan informasi terhadap berbagai hal dalam pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu prinsip yang harus ada dalam transparansi. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan pada UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana pada Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwasanya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi Publik dalam hal tata kelola Pemerintahan termasuk diantaranya adalah pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Isu terkait kurangnya transparansi terhadap pengelolaan ADD di Kabupaten Jember cukup banyak, ini dibuktikan dengan banyaknya kasus terkait pengelolaan ADD. Bahkan beberapa kasus pengelolaan ADD terkait transparansi sudah berada di Kejari Jember. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten jember yaitu Bapak Adi Wijaya bahwasanya sudah ada 43 kasus terkait Pengelolaan ADD dari 226 Desa di Kabupaten Jember. Dari 226 Desa di Kabupaten Jember pada akhirnya peneliti memutuskan untuk mengambil lokasi penelitian di Desa Bagorejo Kecamatan Gumukmas terkait pengelolaan ADD dengan berbagai pertimbangan.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif menggunakan metode deskriptif dengan fokus penelitian menggambarkan tentang bagaimana transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bgorejo yang dilakukan oleh Pemerintah Desa . Lokasi penelitian adalah DesaBagorejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Waktu penelitian dilakukan pada 03 Juni – 22 Oktober 2014. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi dengan data sekunder melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis Miles dan Huberman. Teknik menguji keabsahan data dengan Perpanjangan keikutsertaan selama penelitian, Ketekunan atau keajegan pengamatan, Triangulasi, dan pemeriksaan sejawat melalui diskusi.
Berdasarkan hasil penelitian tentang transparansi pengelolaan ADD yang dilakukan oleh Aparatur Desa Bagorejo sudah terbilang cukup baik. Ini dapat dibuktikan dengan adanya komunikasi Publik oleh Pemerintah Desa Bagorejo, dimana setiap kegiatan yang menyangkut pengelolaan ADD selalu melibatkan warga dengan cara musyawarah Desa, sehingga dari sini masyarakat dapat memiliki hak suara dalam pembangunan desa melalui ADD. Selain itu juga dibuktikan dengan memberikan haknya kepada masyarakat Desa untuk memperoleh informasi dan memberi kemudahan untuk mengaksesnya. Meski terbilang cukup bagus, namun masih ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki oleh Pemerintah Desa itu sendiri. Misalnya saja dalam hal mengakses informasi terakit ADD, selama ini masyarakat hanya dapat mengaksesnya melalui papan pengumuman dan musyawarah yang dilakukan bersama oleh Pemerintah Desa baik itu BPD dan LPM serta masyarakat. Maka ada baiknya apabila masyarakat dapat mengakses informasi tersebut tidak hanya melalui papan pengumuman, melainkan juga melalui web atau blog yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan tujuan akan kemudahan mengakses informasi dan transparansi terkait pengelolaan ADD lebih dapat ternilai. | en_US |