Show simple item record

dc.contributor.advisorPrakoso, Aryo
dc.contributor.authorPRANITA, DEVI LIA
dc.date.accessioned2016-01-27T06:18:20Z
dc.date.available2016-01-27T06:18:20Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim120903101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72582
dc.description.abstractRetribusi daerah menurut Undang-Undang No 18 tahun 1997 (tentang pajak daerah dan retribusi daerah) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sama halnya dengan Parkir, Pemerintah memberikan ijin tertentu yang diberikan kepada Dinas Perhubungan dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemilik jasa usaha tertentu.Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan yakni Parkir Tepi Jalan Umum dan Parkir Berlangganan.Dalam hal ini Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan masuk dalam Retribusi Jasa Umum yang pendapatannya Dikelola oleh Dinas Perhubungan kemudian ke Dinas Pendapatan Daerah yang kemudian ke Kas Daerah.Sedangkan parkir yang dikelola oleh pemilik jasa usaha tertentu pendapatannya dikelola oleh pemilik jasa usaha kemudian langsung ke Dinas Pendapatan Daerah kemudian ke Kas Daerah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan tata cara penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Dinas Perhubungan, menambah pengetahuan tentang administrasi parkir ditepi jalan umum Kabupaten Jember. Dalam penelitian ini dibagi dalam dua tempat yakni di Kantor Parkir Dinas Perhubungan dan di Kantor Samsat Kabupaten Jember.Dikantor parkir dibekali berbagai macam ilmu administrasi dalam pengelolaan Retribusi Parkir, pencatatan dan perhitungan jumlah benda berharga dan jumlah uang masuk dikantor parkir pada hari tersebut sampai penyetoran ke Kantor Dinas Perhubungan yang kemudian setor ke Kas Daerah. Pengelolaan Retribusi parkir bedasarkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum dibagi menjadi dua yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan. Sistem parkir berlangganan merupakan pungutan retribusi parkir untuk jangka waktu satu tahun atau sama dengan masa berlakunya pajak kendaraan bermotor sebagai pembayaran atas penyediaan dan atau pelayaan tempat parkir tepi jalan umum atau badan atau jalan atau ruas jalan yang disediakan oleh Pemerintah, sedangkan Parkir tepi jalan umum dilaksanakan oleh petugas parkir dijalan umum atau badan jalan atau jalan atau ruas parkir yang dilakukan oleh Dinasen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectRETRIBUSI PARKIRen_US
dc.titleMEKANISME RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record