“MABUDHU’PESSE” PADA KOMUNITAS NELAYAN BRANTA PESISIR KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
Abstract
Secara agama Islam meminjamkan uang dengan bunga sangat dilarang karena hal
ini termasuk riba. Namun pada kenyataannya mabudhu’pesse masih dilakukan
oleh penduduk di Desa Branta Pesisir. Oleh karena itu perlu diketahui faktor
penyebab individu bekerja mabudhu’pesse. Tujuan dari penelitian ini Pertama
adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis latar belakang perkembangan
mabudhu’pesse. Kedua untuk mendeskripsikan dan menganalisis aktivitas
mabudhu’pesse dilakukan. Ketiga untuk mendeskripsikan dan menganalisis
tentang faktor-faktor yang menyebabkan pelaku (oreng se maenjham) bekerja
mabudhu’pesse.
Penelitian ini dilakukan di Desa Branta Pesisir yang nantinya data yang diperoleh
akan menjadi data primer, sedangkan penelitian di luar pelaku oreng se maenjham
(orang yang memberi pinjaman) akan menjadi data tambahan. Data tambahan ini
diperoleh melalui informasi dari masyarakat yang ada di sekitarnya yang tidak
bekerja sebagai pelaku mabudhu’pesse seperti : aparatur desa, dan pengada’ serta
oreng se ngenjham (orang yang meminjam). Data diperoleh melalui teknik
purposif sampling. Informan yang dijadikan objek penelitian sudah ditentukan
berdasarkan kebutuhan penelitian. Data-data yang diperoleh melalui observasi
langsung ke lokasi penelitian yaitu Desa Branta Pesisir dan para peminjam (oreng
se ngenjham). Dalam menggali informasi dari para informan, dilakukan dengan
cara wawancara mendalam yaitu melalui percakapan. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang bergerak pada aspek pemahaman gejala sosial budaya.
Hasil dari penelitian ini antara lain: Pertama bahwa perkembangan
mabudhu’pesse diawali adanya kebutuhan masyarakat khususnya nelayan akan
uang tunai; rumitnya prosedur meminjam ke BKD dan tidak adanya KUD. Kedua,
aktivitas mabudhu’pesse yaitu pelaku meminjamkan dalam bentuk uang dengan
jenis kredit tujuh puluh hari (suku bunga 40%), enam puluh lima hari (suku bunga
30%), lima puluh lima hari (suku bunga 10%), dan waktu yang digunakan pelaku
menagih orang yang meminjam yaitu terjadi pada pagi dan sore hari. Pelaku
mabudhu’pesse yaitu oreng se maenjham (orang yang memberikan pinjaman)
dibantu oleh pengada’ yang berfungsi sebagai perantara dan penagih. Ketiga,
penyebab pelaku (oreng se maenjhem) bekerja mabudhu’pesse disebabkan dua
faktor yaitu faktor ekonomi dan faktor sosial. Faktor ekonomi terdiri dari: 1)
terbatasnya peluang usaha; 2) untuk menambah pendapatan; 3) peluang usaha
yang paling menguntungkan. Sedangkan faktor sosial terdiri dari: 1) nilai
kepercayaan; 2) meniru keberhasilan orang lain.