PENATAUSAHAAN ASET TANAH PADA BADANPENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pengelolaan Aset adalah pengelolaan secara konfrehensif atas permintaan, perencanaan, perolehan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan atau rehabilitasi, pembuangan atau pelepasan, dan penggantian aset untuk pelayanan yang diharapkan terhadap generasi sekarang dan yang akan datang. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sehingga terciptanya manajemen pemerintah yang dapat bekerja secara lebih efesien, efektif, dan ekonomis.