dc.description.abstract | Dalam rangka meninukatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidanu spiritual tersebut, pemerintah berusaha memberikan pelayanan jasa untuk kemudahan masyarakat dalam melaksanakan ibadah misalnya bagi Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan Ketetapan MPR No. II/ MPRI 1998 tentang GBHN bahwa, "Peningkatan pelayanan ibadah haji yang diatur undang-undang terns diupayakan melalui penyernpurnaan system dan metode penyelenggaraan serta peningkatan pembinaan terhadap calon jamaah agar lebill slap dan mandiri sehingga pelayanan ibadah haji dapat berjalan lancar, tertib dan aman sesuai dengan tuntunan agama". Sedangkan kebijaksa-naan umum tersebut akin tercapai apabila di tunjang oleh system perbankan yang sehat dan sempurna. | en_US |