PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang terus menggalakkan pembangunan
di segala bidang kehidupan dengan tujuan mengejar ketertinggalan dari negara
lain dan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera bagi
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
mensukseskan pelaksanaan pembangunan tersebut diperlukan dana yang cukup
besar. Sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut
berasal dari berbagai sumber, salah satunya berasal dari partisipasi masyarakat
dalam bentuk pembayaran pajak. Peningkatan pendapatan dari sektor pajak sangat
diharapkan oleh negara untuk dapat mendanai sebagian besar biaya dalam
pembangunan nasional.Upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan yang
bersumber dari sector pajak sekaligus bermaksud mengenalkan dan mengajak
masyarakat untuk turut berparan serta aktif dalam kegiatan perpajakan.
Tidak banyak masyarakat yang benar-benar paham tentang pentingnya
pajak bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu banyak wajib pajak yang
melakukan penghindaran-penghindaran agar penghasilan mereka tidak dipungut
pajak, karena menurut mereka dengan membayar pajak penghasilan mereka
menjadi berkurang. Akan tetapi, secara tidak langsung kita sudah dapat menikmati
hasil dari pajak yang kita bayar yaitu dengan adanya berbagi fasilitas umum.
Pemahaman inilah yang sampai sekarang terus digencarkan oleh pemerintah, agar
penerimaan pajak dapat lebih meningkat lagi. Untuk dapat tercapainya target
tersebut dibutuhkan peran aktif dari masyarakat sebagai Wajib Pajak yang patuh
dalam menghitung, membayar, serta melaporkan pajak terutangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa
Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari
Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah
(BUMD), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga
2
menjelaskan tentang perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah dan Penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan
dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, daerah mampu
melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
Collections
- DP-Financial Management [400]