PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dewasa ini perekonomian di Indonesia telah mengalami perubahan struktural
yang sangat berarti. Hal ini dimulai dengan terjadinya krisis moneter yang
melanda Indonesia, sehingga membuat perekonomian Indonesia menjadi terpuruk.
Akibatnya Indonesia harus menata kembali perekonomiannya dan meningkatkan
pembangunan di segala bidang demi kesejahteraan masyarakat.
Otonomi daerah pada tahun 2001 memberikan peluang kepada Pemerintah
Daerah untuk dapat menggali potensi-potensi yang ada di daerah untuk
dimanfaatkan sebagai sumber pembangunan daerah dengan mencari, mengolah,
dan meningkatkan daya guna potensi-potensi tersebut agar dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah memberikan tanggung jawab
kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk semaksimal mungkin meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai Pelayanan
Pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Dimana dalam pelaksanaannya memerlukan dana yang cukup besar untuk itu
Pemerintah Daerah berupaya dalam meningkatkan sumber-sumber penerimaan
daerah. Sumber-sumber penerimaan daerah diatur menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79. Salah satunya adalah pajak, khususnya pajak
hiburan. Seiring perkembangan jaman yang semakin modern, di kota Jember
khususnya banyak sekali di bangun tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke
keluarga, tempat video game, fitnes, dll untuk menghilangkan kepenatan
seseorang karena aktivitas sehari-hari, selain itu juga dapat pula meningkatkan
pendapatan asli daerah. Tak bisa di pungkiri lagi jika pendapatan pajak merupakan
pemasukan bagi negara baik pemerintah pusat maupun daerah yang bermanfaat
untuk pembangunan dan sebagainya. Hanya saja kesadaran masyarakat terutama
para Wajib Pajak yang harus dapat bekerja sama berperan aktif dalam
pembangunan dengan membayar pajak demi pembangunan pusat hingga daerah.
Hiburan adalah suatu yang sifatnya dapat menyenangkan dari pribadi yang
menikmati atau mengkonsumsinya. Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan
atas semua hiburan dengan memungut bayaran, yang diselenggarakan pada suatu
daerah. Dari pengertian hiburan tersebut berarti pajak hiburan hanya dikenakan
pada segala jenis bentuk penyelenggaraan hiburan yang dikenakan biaya untuk
dapat menikmatinya. Karena ada hiburan lain yang tidak dikenakan pajak untuk
bisa menikmati hiburan tersebut, misalnya pasar malam..
Seiring berkembangnya sistem tatanan pemerintahan antara pusat dan daerah,
dimana adanya pemisahan kewenangan kebijakan antara pemerintah pusat dengan
daerah, maka fokus pada sistem perpajakan daerah otonomi yang ditangani
langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Tingkat II. Mengingat
pentingnya sektor pajak dalam pembangunan kota Jember khususnya, maka harus
dipelajari tentang sistem administrasi pajak khususnya pada sektor Pajak Hiburan
yang merupakan sektor pajak yang di tangani langsung oleh Dinas Pendapatan
daerah Kabupaten Jember Tingkat II, maka Praktek Kerja Nyata ini diberi judul :
“ PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK HIBURAN PADA DINAS
PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER ”.
Collections
- DP-Financial Management [400]