PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Bangsa Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di
berbagai bidang baik fisik maupun mental spiritual. Salah satu tujuan dari
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
mewujudkan hal tersebut diperlukan pembangunan di segala bidang salah satunya
pembangunan di bidang ekonomi. Bidang ekonomi merupakan salah satu sektor
yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, yaitu melalui
peningkatan peranan lembaga-lembaga ekonomi baik swasta maupun pemerintah.
Dalam hal ini peran Dinas Pendapatan Daerah sebagai unsur organisasi
administratif pemerintahan sangatlah penting yang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendapatan
daerah. Salah satu hal yang dapat dikatakan sebagai pendapatan daerah adalah
melalui pembayaran pajak.
Kebijakan pemungutan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Kabupaten,
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerahhal ini
berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah. Pajak sebagai penerimaan dalam negeri dapat dikatakan
berfungsi budgetter, yang berarti pajak merupakan salah satu dari beberapa
sumber penerimaan pemerintah yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Salah satu prioritas pembayaran pajak adalah
untuk pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dan
diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyelaraskan laju pertumbuhan
pembangunan antar daerah, antar perkotaan dan antar pedesaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah memberlakukan penanganan dan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan dan Pajak Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota dari yang semula sebagai pajak pusat dan pajak provinsi.
Penyerahan/pelimpahan kewenangan ini dapat menjadi sebagai penunjang
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
Kabupaten Jember sehingga untuk pencapaian tujuannya diperlukan
langkah-langkah strategis dalam menggali pendapatan asli daerah dari bidang
pajak tersebut.
Collections
- DP-Financial Management [400]